Pinjam Meminjam – KMG atau kredit multiguna merupakan salah satu produk perbankan yang diperlukan dan diminati masyarakat beberapa tahun belakangan ini. Hal ini sebenarnya adalah hal yang wajar karena semakin tumbuhnya ekonomi, akan secara langsung berhubungan dengan masyarakat sehari-hari, maka secara signifikan, kebutuhan masyarakat mengenai permodalan yang fleksibel dan mudah akan ikut meningkat.
Dengan alasan tersebut pinjam meminjam seperti kredit multiguna ini menjadi begitu populer. Hingga pada akhirnya produk ini semakin terkenal dan semakin banyak lembaga peminjaman yang menawarkannya. Sekarang ini bank syariah juga sudah mulai melirik kredit multiguna.
Kebanyakan dari kita mungkin beranggapan jika perbankan syariah hanya sebatas tingkat kehalalan dan bebas riba, padahal mirip dengan bank konvensional dengan prinsip ekonomi untuk mencari keuntungan, nasabah dari perbankan syariah juga harus memahami produk dari bank syariah yang ia ambil sehingga tidak terbelenggu dalam pola pikir entah syariah atau konvensional sama, hingga akhirnya mereka kecewa dengan seluruh sistem perbankan.
Prinsip dasar dalam pinjam meminjam kredit multiguna yang dikeluarkan bank konvensional ialah akad pinjaman, dengan demikian, otomatis nasabah diharuskan mengembalikan uang yang ia pinjam ke pihak bank dan bunga yang sudah ditentukan di awal kredit. Tidak seperti perbankan syariah, karena adanya larangan yang memakan riba, dimana melakukan pinjaman dengan memberi bunga merupakan tindakan riba dan bertentangan dengan syariah Islam. Oleh sebab itu di dalam perbankan syariah terdapat akad seperti akad jual beli, akad menyewa, dan akad capital sharing.
Contents
Berikut beberapa contoh aplikasi dari akad-akad tersebut
akad murabahah.
Semisal nasabah ingin membeli barang dan memerlukan pinjaman untuk membeli produk, bank akan menjadi pihak yang memiliki uang serta melakukan pembelian benda seperti yang di ingini oleh nasabah dan menjualnya dengan margin tertentu. Contohnya nasabah ingin membeli barang dengan harga Rp 129 juta, dengan jangka waktu tertentu nasabah akan mengangsur dengan besaran yang sudah disepakati,
ijarah wa iqtinah.
ijarah wa iqtinah adalah akad sewa menyewa. Hal ini terjadi seperti bank melakukan pembelian barang tertentu, dan dalam masa jangka waktu tertentu nasabah akan menyewa barang tersebut dan nasabah akan membeli secara penuh setelah sewa berakhir.
mutanaqishah.
Dalam prinsip mutanaqishah ini nasabah dan pihak yang mempunyai modal bekerjasama. Bank membayar 60% dan nasabah 40%, nasabah akan mengangsur ke bank dari sisa harga pembelian.
Baca Juga : Download Aplikasi M-Banking Terbaik yang Banyak Dipakai Di Indonesia
Apabila nasabah meminjam dana di kredit multiguna konvensional, apapun hasil usaha yang dilakukan entah untung atau pun rugi, kewajiban nasabah akan sama, yakni tetap membayar seluruh pinjaman pokok serta bunga yang telah diperjanjikan di akad pinjaman. tetapi, jika produk yang di ambil ialah kredit multiguna syariah, bila usaha yang dijalankan nasabah mengalami kerugian, nasabah hanya membayar yang sesuai dengan porsi modal yang ia berikan bila akadnya ialah mudharabah.
Baca Juga : Bagaimana Seharusnya Memaknai Persaingan Bisnis atau Usaha
Bagaimana dengan tingkat kehalalan pinjam meminjam ini? Untuk kredit multiguna syariah mewajibkan nasabah menjelaskan dengan rinci tujuan penggunaan dana dalam bentuk usaha yang ingin dilakukan. Usaha yang dilakukan juga harus sesuai dengan syariah serta tidak boleh menyimpan maupun melanggar ketentuan syariah Islam.
Kredit multiguna konvensional tidak akan meminta penjelasan dengan rinci apa usaha yang dilakukan bila tidak sesuai dengan syariah. Hal ini pun menjadi pembeda dari dua produk ini. Kredit multiguna entah beralaskan konvensional atau pun syariah harus digunakan dengan hati-hati dan cermat.