Mengenal Lebih Mendalam Pengertian Unit Usaha Syariah

Pengertian Unit Usaha Syariah – Di era yang modern seperti saat ini, bisnis keuangan juga mengalami banyak perkembangan. Banyaknya teknologi pun terasa sangat mendukung kemudahan dalam berbagai keperluan keuangan. Namun selain adanya perbankan dengan prinsip konvensional, kini juga ada perbankan yang mendukung umat muslim dalam bertransaksi yang bisa menghindarkan dari praktik yang dilarang agama, yaitu perbankan syariah. Selain itu, ada juga unit usaha syariah yang merupakan unit kerjanya. Lalu apa pengertian Unit Usaha Syariah itu sendiri? Simak ulasannya berikut ini.

Prinsip syariah yang ada di perbankan saat ini menganut paham aturan perjanjian untuk berdasarkan hukum Islam antara pihak ban dan pihak lainnya baik dalam produk penyimpanan hingga pembiayaan serta kegiatan lainnya sesuai syariah. Bank umum, selain bisa mengubah kegiatan usaha dari konvensional menjadi berlandaskan syariah, pun mampu membuka cabang yang khusus sehingga terselenggaranya model dual banking system sehingga operasional bank syariah ini pun tidak dapat berdiri sendiri, namun masih tetap menginduk di bank konvensional seperti yang banyak dipraktekkan saat ini. Dengan cara ini, maka operasional dari bank syariah tersebut hanya merupakan bagian dari pengembangan bank konvensional dan model inilah yang disebut Unit Usaha Syariah.

Pengertian Unit Usaha Syariah

Untuk lebih mudahnya, pengertian Unit Usaha Syariah adalah suatu unit kerja yang berasal dari kantor pusat bank konvensional dan berfungsi sebagai kantor pelaksana usaha berdasar prinsip syariah. Bank umum konvensional yang melaksanakan kegiatan usaha berdasar prinsip syariah diwajibkan untuk bisa membuka unit usaha syariah. Pembukaan unit usaha syariah ini hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan izin dari Bank Indonesia.

Modal kerjanya adalah dari modal yang disisihkan pada rekening sendiri lalu bisa digunakan untuk dapat membiayai segala aktivitas operasional serta non operasional di kantor cabang syariah. Penyisihan modalnya dari kantor induk ini dimaksudkan sehingga pengelolaan tidak tercampur dari dana kantor induk yang mengoperasikannya masih secara konvensional.

Baca Juga : Ingin Menjalankan Bisnis Online? Simak Tips Bisnis Online Berikut Ini

Pada dasarnya, sistem yang ada pada Unit Usaha Syariah ini sama saja dengan sistem yang ada pada Bank Umum Syariah. Namun perbedaan mendasar nya adalah pada status pendirian untuk sistem syariah nya dimana pada Bank Umum Syariah statusnya sudah independen dan tidak bernaung lagi di bawah sistem perbankan umum konvensional, sedangkan pada Unit Usaha Syariah status tidak independen serta masih bernaung di bawah sistem perbankan umum konvensional sehingga masih ada kemungkinan sistem ribawi.

Unit Usaha Syariah ini memiliki tugas tersendiri, diantaranya:

  • Mengatur dan juga mengawasi segala kegiatan yang ada di kantor cabang syariah dan unit syariah.
  • Menempatkan serta mengelola dana yang berasal dari kantor cabang syariah atau unit syariah nya.
  • Menerima serta menatausahakan laporan keuangan yang berasal dari kantor cabang syariah atau unit syariah nya.
  • Melakukan kegiatan lainnya sebagai kantor induk dari adanya kantor cabang syariah atau unit syariah nya.

Baca Juga : Apa Saja Tujuan Pemasaran Produk Yang Sebenarnya?

Struktur operasional di dalam Unit Usaha Syariah pun tidak sembarangan karena wajib memiliki integritas moral baik serta berpengalaman di dalam operasional bank syariah ataupun sudah mengikuti pelatihan terkait operasional secara syariah dimana hal ini akan mempengaruhi sistem operasional berjalan nantinya. Itulah sedikit ulasan terkait pengertian Unit Usaha Syariah dan tugas yang dilakukannya. Saat ini Unit Usaha Syariah juga mulai berkembang pesat di Indonesia sejak kesadaran banyak masyarakat untuk menyimpan dana atau memohon pembiayaan secara prinsip Islami yang tidak memperkenankan riba.

Penulis

Tinggalkan komentar